Fak. Syariah
PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Wiwirano Kab. Konawe Utara)
ABSTRAK
Yunus Nim : 12020101045, “ Pelaksanaan Perkawinan Dengan Wali Hakim Di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ( Studi Kasus Di KUA Kecamatan Wipwirano Kabupaten Konawe Utara )” Fakultas Syariah Prodi Akhwal Al-Syakhsiyah, dibimbing oleh Dr. Hj. Ipandang, M.HI, Dan Sriwaty Sakkirang, SH.,MH.
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan perkawinan dengan Wali Hakim di Kantor Urusan Agama ( KUA) menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ( studi kasus di KUA Kec. Wiwirano Kab. Konawe Utara ). Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah Faktor-Faktor apa sajakah yang menyebabkan pelaksanaan perkawinan dengan Wali Hakim di Kantor Urusan Agama ( KUA) di Kec. Wiwirano Kab. Konawe Utara ? Bagaimana pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Wiwirano Kab. Konawe Utara ? dan apa hambatan-hambatan pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama ( KUA ) kec. Wiwirano Kab. Konawe Utara
Subjek penelitian ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama, para staff dan orang yang menikah menggunakan wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wiwirano. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Tekhnik pengumpulan data yang di gunakan adalah Library research dan Field research yang meliputi yaitu tekhnik wawancara dan tekhnik dokumentasi. Adapun tekhnik analisis data ini yang di gunakan adalah reduksi data , penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim di kantor urusan agama kecamatan wiwirano adalah faktor Putus wali, Wali mafqud atau wali ghoib, Wali adhal atau enggan. Pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim tersebut adalah meliputi kegiatan pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan persyaratan nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan akad nikah, pembacaan taklik talak, penyerahan mas kawin, dan penyerahan akta nikah. Kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim yaitu masyarakat menginginkan pelaksanaan perkawinan dirumah masing-masing, kemudian jadwal pelaksanaan nikah tidak dapat ditepati secara disiplin, keterbatasan tenaga dalam melaksanakan pengawasan dan pencatatan nikah.
Tidak tersedia versi lain