Referensi
EKSISTENSI PAROAN SAWAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PETANI DI DESA BIMA MAROA KEC. ANDOOLO KAB. KONAWE SELATAN
ABSTRAK
Fauzul Hidayati “Eksistensi Paroan Sawah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Petani di Desa Bima Maroa Kecamatan Andoolo Kabupetan Konawe Selatan” (dibimbing Dr.Husain Insawan M.Ag, dan Muh. Turmudi S.Ag, MM)
Penelitian tentang eksistensi paroan sawah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani di Desa Bima Maroa Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan. Dalam penelitian tersebut terdapat gambaran kehidupan ekonomi yang sulit yang sedang dihadapi oleh masyarakat, sehingga sistem paroan sawah muncul sebagai alternatif untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang dihadapi oleh masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui implementasi sistem paroan sawah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani di Desa Bima Maroa. 2). Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam menjalankan sistem paroan sawah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani di Desa Bima Maroa. 3). Untuk mengetahui solusi yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyelasaikan kendala yang dihadapi dalam menjalankan sistem paroan sawah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu data diperoleh melalui studi wawancara dan observasi terhadap subyek penelitian. Subyek penelitian ini adalah petani pemilik sawah dan petani penggarap sawah. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara reduksi data, display data dan verifikasi data. Validitas data dilakukan dengan menggunakan teknik trianggulasi data baik secara teknik atau sumbernya.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat implementasi paroan sawah yang syarat akan nilai-nilai islam baik dalam hal akad, penghasilan, kepemilikan, serta berakhirnya akad muzaraah.serta terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat seperti salah paham, kurang komunikasi dan ketidakcocokan serta keegoisan masing-masing pihak, adapun cara penyelesaiannya dilakukan dengan cara kekeluargaan yaitu musyawarah untuk mufakat.
Tidak tersedia versi lain