Referensi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI POLIGAMI DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Studi Kasus Di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan)
ABSTRAK
Herianto NIM. 09020101047, Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Poligami dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan). (dibimbing oleh Dr. Husain Insawan, M.Ag. dan Umi Rohmah, S.H.I., M.Si)
Pembagian harta warisan yang senantiasa terlihat dalam kehidupan sehari-hari di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan pihak isteri poligami sekan-akan mendapat tindakan diskriminatif terutama yang menyangkut masalah pembagian harta warisan sebab pembagian harta warisan seharusnya dibagi secara Islam yakni memperoleh hak yang sama dalam pembagian harta warisan akan tetapi hal tersebut tidak terealisasi sehingga melahirkan kasus atau pelanggaran hukum terutama dalam tinjauan hukum Islam yang membagi harta warisan secara adil dan bijak. Untuk itu maka dalam penelitian ini dirumuskan (1)Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap isteri dalam keluarga poligami ? (2)Bagaimanakah pembagian harta warisan terhadap isteri poligami di Kec. Tinanggea,(3)Hambatan-hambatan yang terdapat dalam pembagian harta perkawinan poligami dan upaya penyelesaiannya
Untuk memperoleh data yang autentik dalam penelitian ini maka penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengolahan data secara reduksi, display dan verifikasi
Hasil penelitian adalah Perindungan hukum yang diberikan kepada isteri poligami yaitu pihak isteri poligami memperoleh hak yang sama dengan isteri pertama ketika memenuhi ketentuan seperti memiliki keturunan, maka pihak suami diwajibkan untuk memenuhi segala ketentuan yang telah digariskan dalam ketentuan hukum . Pola pembagian harta warisan terhadap isteri poligami dalam sudut pandang hukum yaitu pihak isteri poligami mendapatkan harta pembagian dari harta suami ketika mereka bersama akan tetapi jika tidak maka harus ada kesepakatan dengan pihak isteri pertama, sebaliknya apabila pihak isteri poligami mempunyai keturunan maka diwajibkan untuk memberikan sebagian harta suami kepada isteri poligami guna pemenuhan kewajiban. Beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam pembagian harta warisan yaitu faktor pengetahuan, faktor penghambat terhadap pendidikan anak-anak dalam keluarga poligami, faktor penghambat terhadap hubungan keluarga poligami. Mengingat rumitnya masalah pembagian harta warisan yang berbentuk benda tersebut maka dalam praktik, apabila terdapat harta bersama yang berwujud yang meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, untuk memudahkan pembagian harta bersama yang berwujud tersebut, maka kesemuanya harta bersama itu harus diuangkan terlebih dahulu.
Tidak tersedia versi lain