Referensi
MANAJEMEN BAZ STAIN SULTAN QAIMUDDIN KENDARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 DAN HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Nama
NIM
Jurusan/Program Studi
Judul Skripsi
Dosen Pembimbing :
:
:
:
: Awaluddin AK
07020101003
Syari’ah/Ahwal asy-Syakshiyyah
Manajemen BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari Ditinjau Dari UU Nomor 38 Tahun 1999 Dan Hukum Islam
Dr. Muhammad Hadi, M. HI dan Mahrudin, M. Si
BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari merupakan lembaga pengelola zakat di bawah naungan STAIN Sultan Qaimuddin Kendari tentunya mempunyai manajemen dan pedoman kerjanya. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut perlu adanya kajian dan penelitian lebih detail kemudian penelitian tersebut di konsep dalam rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana manajemen zakat di BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari, bagaimana tinjauan UU Nomor 38 Tahun 1999 terhadap manajemen BAZ di STAIN Sultan Qaimuddin Kendari dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap manajemen BAZ di STAIN Sultan Qaimuddin Kendari?.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen zakat di BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari dan tinjauannya dalam UU Nomor 38 tahun 1999 dan Hukum Islam, agar penelitian ini dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap manajemen BAZ di Perguruan Tinggi, sehingga dapat berjalan dengan baik.
Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan tehnik pengumpulan datanya di tekankan pada pengamatan, dokumentasi dan wawancara mendalam dengan birokrasi BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari.
Hasil dari penelitian skripsi ini menyimpulkan bahwa Manajemen BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari sudah berjalan dengan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan dana zakat walaupun masih diperhadapkan dengan beberapa kendala baik dari aspek sosiologis, institusi, manajamen organisasi dan operasional. Dalam pelaksanaannya, Manajemen BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari sudah sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 1999. Implikasinya adalah adanya kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat ke arah usaha produktif yang dijalankan melalui empat fungsi manajemen yang sudah ada. Manajemen BAZ STAIN Sultan Qaimuddin Kendari juga sudah sesuai dengan perintah Hukum Islam baik yang terdapat pada surah at-Taubah ayat 103 dan 60 maupun petunjuk yang terdapat pada kisah Rasulullah dan para sahabat. Implikasinya adalah para pengurus BAZ yang sekaligus bertugas sebagai ‘amil zakat dan kemudian menyalurkan zakat hanya dengan mengacu pada delapan golongan ashnaf. Hanya saja golongan muallaf, riqâb dan ghârim sampai saat ini belum tersentuh.
Tidak tersedia versi lain