Referensi
PERNIKAHAN ADAT MASYARAKAT MUNA MENURUT HUKUM ISLAM DI DESA MALIGANO KECAMATAN MALIGANO KABUPATEN MUNA
ABSTRAK
Nama A n w a r, Nim : 0902 0101 015, Judul Skripsi ”Pernikahan Adat Masyarakat Muna Menurut Hukum Islam Di Desa Maligano Kecamatan Maligano Kabupaten Muna”, dibimbing oleh Dr. Muhammad Hadi, M.HI, Drs. Muhammad Idris.
Skripsi ini membahas tentang ”Pernikahan Adat Masyarakat Muna Menurut Hukum Islam Di Desa Maligano Kecamatan Maligano Kabupaten Muna” dengan mengangkat masalah pokok bagaimana pelaksanaan prosesi pernikahan adat masyarakat Maligano, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pernikahan adat Maligano.
Jenis penilitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penilitian Kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara dan dokumentasi. Adapun yang menjadi sumber data lapangan pada penitian ini adalah Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan masyarakat serta unsur lain yang mendukung dalam penilitian ini. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses adat pernikahan dalam masyarakat Maligano dan menjelaskan kepada kepada masyarakat bagaimana proses pernikahan yang sesuai dengan Islam.
Hasil penilitian menunjukkan bahwa proses pernikahan adat masyarakat Muna di Desa Maligano Kecamatan Maligano masih ada yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama Islam. Pertentangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Adanya acara sesajian terhadap roh halus untuk meminta ridho dan restu terhadap pernikahan yang akan dijalankan dengan tujuan agar pernikahan yang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
2. Masuknya bhoka dalam lafadz Ijab dan Qabul, dimana bhoka yang dimaksud adalah untuk mengetahui status perempuan apakah dari keturunan bangsawan atau dari masyarakat yang biasa-biasa saja. Dan apabila bhoka tidak disebutkan dalam akad nikah, maka masyarakat tokoh adat akan mendapatkan sangksi dari roh leluhur mereka berupa adanya bencana/musibah yang tidak disangka-sangka kedatangannya serta lidah para tokoh adat akan terpotong dengan sendirinya. Dan bhoka ini diperuntukkan untuk keluarga perempuan.
3. Tidak adanya hijab dalam resepsi pernikahan sehingga adannya campur baur (ikhtilafh) antara laki-laki dan perempuan yang ini tidak disyariatkan dalam tuntunan ajaran Agama Islam, Mengakibatkan berbagai macam interaksi antara laki-laki dan wanita.
Tidak tersedia versi lain