Referensi
PENYELESAIAN PERKARA KUMULASI GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A KENDARI
ABSTRAK
Mira Restiana Nim: 09020102010, “Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas I A Kendari” dibimbing oleh Dra. Beti Mulu, M.Pd.I dan Sriwaty Sakkirang, SH, MH.
Skipsi ini membahas tentang proses penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kendari. Kumulasi adalah penggabungan beberapa tuntutan hukum kedalam satu gugatan dalam hal ini gugatan perceraian dikumulasikan dengan perkara harta bersama.
Adapun masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana proses penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kendari? 2). Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kendari.
Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui proses penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kendari 2). Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kendari.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni dengan cara wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data, 1) reduksi data, 2) penyajian data, 3) verivikasi data.
Berdasarkan hasil dan temuan penelitian, terungkap bahwa 1) Proses penyelesaian perkara gugat cerai yang dikumulasikan dengan harta bersama yaitu dengan terlebih dahulu melakukan sidang perdamaian kemudian pembacaan gugatan, replik, duplik, jawaban tergugat, pembuktian dari penggugat, pembuktian dari tergugat, kesimpulan dan putusan. 2) Faktor-faktor penghambat dalam perkara gugatan perceraian yang dikumulasikan dengan harta bersama yaitu kurangnya pengetahuan tentang hukum oleh para pihak yang berperkara, antara posita dengan petitum tidak sinkron, adanya gugatan rekonvensi, penggugat maupun tergugat tidak hadir dipersidangan, barang yang akan dieksekusi kurang jelas, harta bersama terletak di atas harta bawaan serta sulitnya melakukan eksekusi jika harta bersama tersebut dalam bentuk tabungan/deposito di Bank.
Tidak tersedia versi lain