Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM UPAH KARYAWAN PT. CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA KENDARI
ABSTRAK
Ishak Alimuddin, Nim. 09020101030, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Upah Karyawan PT. Cilacap Samudera Fishing Industry Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari”. Dibimbing oleh DR, H. Daming. K M.Ag. sebagai Pembimbing I dan Jabal Nur, S.Ag, MA sebagai Pembimbing II
Skripsi ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap sistem upah karyawan pada PT. Cilacap Samudera Fishing Industry” Pelabuhan Perikanan Kendari. Adapun batasan masalah dalam skripsi ini adalah : Bagaimana sistem upah karyawan di PT.CSFI PPS Kendari dan bagaimana sistem upah karyawan di PT.CSFI ditinjau dari hukum Islam.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan tentang masalah yang diteliti yakni mengenai tinjauan hukum Islam terhadap sistem upah karyawan pada PT. Cilacap Samudera Fishing Industry” Pelabuhan Perikanan Kendari. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan field research (metode penelitian lapangan), yaitu mengamati langsung segala yang ada pada obyek penelitian di lapangan, dengan menggunakan tekhnik Intervieuw (wawancara), observasi (pengamatan) dan studi dokumen. Dengan menggunakan metode pengelolaan data kualitatif melalui pengecekan (editing) data, klasifikasi data, display data, dan verifikasi. Adapun pengambilan informasi pada penelitian ini yaitu menggunakan sistem Snowball sampling, artinya pengambilan informasi dilakukan dengan cara terus menerus sampai datanya diperoleh dan mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sedangkan Dalam pengujian keabsahan data peneliti menggunakan 3 (tiga) macam trianggulasi, yaitu trianggulasi sumber, trianggulasi metode dan trianggulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan PT.CSFI bervariasi pembayaran upah pada perusahaan tersebut terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan status pekerjaannya lalu masih ada beberapa karyawan yang upahnya masih dibawah standart upah minimum dan upah minimum sektoral kota Kendari serta beberapa peraturan kerjanya belum sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan apalagi ditinjau dari hukum Islam. Namun yang melatar belakangi para pekerja bertahan kerja di perusahaan tersebut karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga mereka yang mendesak.
Tidak tersedia versi lain