Referensi
PEMBATALAN HIBAH PADA PENGADILAN AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari)
ABSTRAK
RUSMANAH NMP. 09020101028, Judul Skripsi “Pembatalan Hibah pada Pengadilan Agama Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari)” Jurusan Syariah Program Studi Ahwal Al Sakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Qaimuddin Kendari, Dibimbing Oleh Dr. Hj. Asni, S.Ag, M.HI dan Dra. Beti Mulu. M. Pd. I
Pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan hibah di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari ? (2). Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pembatalan hibah di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari ?.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui faktor pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan hibah di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari. (2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dalam pembatalan hibah di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif yakni mendeskripsikan masalah-masalah yang akan diteliti. Teknik analisi data dalam penetian ini, yaitu Semua data yang telah terkumpul diolah dengan menggunakan motode deduktif, yaitu bertolak dari hal-hal yang bersifat umum, yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Hasil perolehan tersebut kemudian diterapkan dalam masalah, sehingga didapat suatu kesimpulan yang bersifat khusus sebagai jawaban atas permasalahan
Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan hibah di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari bahwa penggugat/pemberi hibah tidak dapat membuktikan dalil gugatan atas tanah sengketa, dimana dalam pembuktian ini tergugatlah yang dengan bukti–bukti surat maupun saksi–saksi yang didukung dengan keterangan saksi penggugat pihak ketiga yang justru menguatkan dalil sangkalan atas gugatan penggugat, dengan demikian tanah pekarangan sengketa tetap menjadi milik tergugat. Dengan kata lain, gugatan pengugat atas obyek sengketa ditolak maka tuntutan penggugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Hal ini dikarenakan pihak penggugat tidak dapat membuktikan asal mula kepemilikan atas obyek sengketa yang pada saat itu memang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan, sehingga yang terbukti memiliki tanah secara hukum adalah tergugat, Si B. Sedangkan menyangkut ketidak berbaktian seorang anak tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Oleh karena majelis hakim memutus bahwa menolak gugatan penggugat atas obyek sengketa maka tidak terjadi pembatalan hibah tanah sengketa dari penggugat kepada tergugat. Sehingga sita jaminan yang dilakukan selama persidangan diangkat dan tanah sengketa kembali menjadi hak Tergugat.
Hukum Islam memandang bahwa putusan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari terhadap perkara pembatalan hibah yang diajukan oleh anak (ahli waris) dari almarhum Si A melenceng dari hukum Islam. Memang pada prinsipnya Islam tidak membolehkan harta yang telah dihibahkan kepada orang lain ditarik kembali, namun yang perlu diketahui bahwa ada syarat dan rukun atau kriteria tertentu yang menjadikan hibah tersebut batal, di antarnya ialah seorang penghibah tidak boleh menghibahkan hartanya melebihi dari sepertiga, karena sebagian dari harta tersebut ada hak ahli warisnya, dan si penerima (anak) tidak boleh menggunakan harta hibah tersebut di jalan yang tidak benar. Sementara si tergugat dalam perkara ini tidak memenuhi semua kriteria tersebut di atas. Adapun jika memang benar telah terjadi hibah antara almarhum Si A dengan Si B. (tergugat) maka hibah tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang secara limitatif menegaskan ketentuan mengenai hibah.
Tidak tersedia versi lain