Referensi
MANAJEMEN SISTEM MURABAHAH PADA BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG KANDARI
ABSTRAK
MENRIATI, NIM. 09020103012, ”Manajemen Sistem Murabahah pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendari”, Pembimbing, Dr. Husain Insawan, M.Ag. dan Wahyudin Maguni, SE, M.Si.
Skripsi ini berjudul manajemen sistem murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari. Penelitian ini berangkat dari banyaknya nasabah yang tertarik dengan produk sistem murabahah. Dengan rumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana perencanaan sistem murabahah pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendari, (2) Bagaimana pengorganisasian sistem murabahah pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendari, (3) Bagaimana pelaksanaan sistem murabahah pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendari, dan (4) Bagaimana pengawasan sistem murabahah pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendari. Adapun fokus penelitian ini yaitu pada fungsi manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan : Untuk mengetahui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sistem murabahah pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendari.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yaitu mendeskripsikan data-data dan fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah penelitian. Lokasi penelitian di BSM Cabang Kendari yang beralamat di Jl. Drs. H. Abdullah Silondae No. 137 sedangkan waktu penelitian dilaksanakan selama 3 bulan dimulai dari bulan Juni sampai September tahun 2013. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yaitu data reduction, data display dan verification. Adapun pengecekan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendari dalam prakteknya sebahagian besar telah sesuai dengan konsep perbankan syari’ah. Hal ini dibuktikan dengan berbagai data yang penulis peroleh diantaranya landasan syari’ah yang dipergunakan QS. Al-Baqarah : 275, tujuan yang ingin dicapai selain untuk mendapatkan keuntungan/margin juga untuk mensejahterakan umat, analisis yang digunakan untuk menilai pemberian pembiayaan menggunakan analisis 7A (Aspek Yuridis, Manajemen, Sosial Ekonomi, Teknis, Pemasaran, Keuangan, dan Jaminan), produk pembiayaan murabahah terdiri dari pembiayaan konsumtif (PPR, PPM, BSM Implan, PKPA) dan produktif (Investasi). Sedangkan pengawasan yang dilakukan yaitu pada produk konsumtif dilakukan monitoring pada pembiayaan tiap bulan dan pada produk produktif dilakukan monitoring pada usaha nasabah, mengenai sanksi BSM cabang Kendari cenderung menyebutnya dengan denda keterlambatan yang dikenakan sebesar 0,009% perhari, denda tersebut tidak masuk ke dana bank tetapi masuk pada dana sosial. Namun ada satu hal yang penulis temukan kejanggalan di mana adanya perbedaan antara konsep perbankan syari’ah dengan pelaksanaan dalam praktek perbankan BSM Cabang Kendari yang tidak sesuai dengan konsep perbankan syari’ah, yaitu analisis 5C (Character, Condition, Collateral, Capital dan Capacity) yang seharusnya menggunakan analisis 6C (Character, Condition, Collateral, Capital, Capacity, dan Constraint).
Tidak tersedia versi lain