Referensi
SISTEM PERJODOHAN SUKU BAJO DI DESA MOLA UTARA KECAMATAN WANGI-WANGI SELATAN KABUPATEN WAKATOBI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Hendri NMP. 06020101012, Judul Skripsi “Sistem Perjodohan Suku Bajo di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Ditinjau Dari Hukum Islam” Jurusan Syariah Program Studi Ahwal Al Syakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Qaimuddin Kendari, Dibimbing Dra. Beti Mulu. M. Pd. I dan Drs. Muh. Idris
Pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Bagaimana Sistem Perjodohan Suku Bajo di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ? (2). Bagaimana danpak system perjodohan Suku Bajo di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ? (3). Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Sistem Perjodohan Suku Bajo di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi?.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk menganalisis dan mendeskripsikan sistem perjodohan suku bajo di Desa Mola Utara Kabupaten Wakatobi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (2). Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap Sistem Perjodohan Suku Bajo Di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Ditinjau Dari Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang terdiri dari Observasi, Interview (Wawancara) dan Dokumentasi.
Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu : 1). Adapun sistem perjodohan Suku Bajo di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi yaitu sebagai berikut : (a). Peminangan, dimana tatacara pelaksanaanya terbagi menjadi dua yaitu, peminangan dilakukan ketika anak masih kecil, dan peminangan dilakukan ketika anak sudah menginjak dewasa,. Adapun proses pelaksanaan peminangan yakni, orang tua atau keluarga laki-laki dan perempuan berkumpul mendiskusikan perjodohan tersebut untuk kemudian membuat suatu perjajian atau pihak laki-laki memberikan sepasang cincin sebagai tanda persetujuan atau ikatan satu sama lain. (b). Kawin lari, dimana kedua anak (laki-laki dan perempuan) diberikan kebebasan oleh orang tuanya pergi dari rumah untuk melakukan kawin lari ke rumahnya pak penghulu atau ke rumah pak imam dengan tujuan agar mereka dinikahkan, karena melihat kondisi ekonomi laki-laki yang tidak memadai untuk melakukan perkawinan dengan cara meminang. Adapun proses pelaksanaan kawin lari yaitu, kawin lari dilakukan pada waktu larut malam ketika orang sudah terlelap tidur, dan rumah yang dituju untuk melakukan kawin lari ini yaitu rumah imam atau P3. 2). Perjodohan itu berdampak positif, karena dengan perjodohan tersebut dapat menjauhkan anak-anak dari perbuatan maksiat, dan perjodohan itu berdampak negatif, karena praktek perjodohan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau pemaksaan ketika anak tidak mau dijodohkan yang pada akhirnya batin si anak tersiksa selama menjalankan rumah tangganya dengan laki-laki atau perempuan yang tidak ia cintai, sehingga sering terjadi sengketa bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 3). Dari dua cara yang ditempuh di atas, maka menurut hukum Islam kedua cara tersebut jika dilihat dari tujuannya Islam membolehkan dan bahkan sangat dianjurkan, namun di sisi lain jika dilihat dari sistem perjodohan tersebut sangat bertentangan dengan eksistensi kemanusiaan.
Tidak tersedia versi lain