Referensi
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI KELAS 1.A
ABSTRAK
Adli Asy’ari Nim: 09020102016, “Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Kendari Kelas I.A” dibimbing oleh Dr. Husain Insawan, M. Ag dan Muh. Asrianto Z, S.H., M., Hum.
Adapun masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan asas peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama I.A Kendari.? 2) Kendala-kendala apa yang ditemukan dalam penerapan asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama I.A Kendari.? 3) Bagaimana Solusi Pengadilan Agama I.A Kendari dalam mengatasi hambatan penerapan asas cepat, sederhana dan biaya dan biaya ringan.?
Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui bagaimana penerapan asas peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan khususnya di Pengadilan Agama I.A Kendari. 2) Untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang ditemukan dalam penerapan asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama I.A Kendari. 3) Bagaimana solusi Pengadilan Agama I.A Kendari dalam mengatasi hambatan tentang penerapan asas cepat, sederhana dan biaya dan biaya ringan.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni dengan cara wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data, 1) reduksi data, 2) display data, 3) verifikasi data.
Berdasarkan hasil dan temuan penelitian, terungkap bahwa 1) Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Kendari telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata di Peradilan Agama yang berlaku di Indonesia, namun dalam prakteknya di lapangan masih banyak ditemukan hambatan-hambatan dalam penerapannya. 2) Hambatan-hambatan dalam penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Kendari disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut meliputi faktor para pihak yang berperkara kurang memahaminya prosedur persidangan, pihak jurusita dalam melakukan proses pemanggilan tidak efektif, dan dalam melakukan proses persidangan kendala yang sering di hadapi oleh hakim adalah apabila salah satu pihak tidak bertemu. 3) Pengadilan Agama Kendari dalam mengatasi hambatan dalam penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yakni membantu membuatkan permohonan/gugatan melalui posbakum sesuai dengan keinginan para pencari keadilan sehingga memperlancar jalannya proses acara, memberikan penyuluhan hukum dengan bekerja sama dengan isntansi terkait (kelurahan dan pemerintah kota) kepada masyarakat umum, agar kesadaran masyarakat terhadap hukum dapat terwujud, dan Hakim dalam menyelesaiakan suatu perkara mengambil keputusan yang adil, benar dan memuaskan serta dapat menjaga kerukunan, kebersamaan dan perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selama penyelesaiaan perkara berlangsung sampai pasca keputusan dijatuhkan.
Tidak tersedia versi lain