Referensi
PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Di Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana)
ABSTRAK
Ika Hidayuni Nim: 09020102014, “Perceraian Di Luar Pengadilan Agama (Studi Kasus Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana)” Program Studi Muamalah, dibimbing oleh Ipandang, M.Ag dan Sitti Syakirah Abu Nawas, M. Th.I
Skipsi ini membahas tentang perceraian di luar pengadilan agama studi kasus Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana. Dari judul ini perceraian yang dimaksud adalah putusnya perkawinan bagi yang memiliki surat nikah dan tidak, dilakukan tanpa ada putusan dari pengadilan. Adapun masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana proses perceraian di luar pengadilan agama di Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana? 2). Apa faktor penyebab masyarakat memilih perceraian di luar pengadilan agama di Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana?
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses perceraian di luar pengadilan agama di Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana dan untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat memilih perceraian di luar pengadilan agama yang terjadi di Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode jenis penelitian kualitatif dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder dengan tehnik pengumpulan data yakni dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen atau kepustakaan. Adapun teknik analisis data, 1). Reduksi data, 2). Display data, 3). Verifikasi data.
Berdasarkan hasil dan temuan penelitian, terungkap bahwa pertama: Proses perceraian di luar pengadilan agama yaitu terlebih dahulu melakukan sidang perdamaian kemudian pihak wali berupaya dan mememikirkan kembali keputusan untuk berpisah dengan pertimbangan ada anak yang akan menjadi korban dari keputusan tersebut, Pemerintah setempat menjadi mediator dan Pemerintah Desa membuatkan surat pernyataan cerai yang disetujui kedua belah pihak dan saksi-saksi serta diketahui oleh Kepala Desa. Kedua : Faktor penyebab masyarakat memilih perceraian di luar pengadilan agama yaitu: Maraknya nikah di bawah umur, nikah bawah tangan (nikah siri), informasi, ekonomi, pendidikan, jauhnya kantor pengadilan
Tidak tersedia versi lain