Referensi
IMPLEMENTASI PERDA NO.7 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELARANGAN / PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA KENDARI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Abd.Khawiyu, NIM. 09020101057, “Implementasi Perda No.7 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Pengendalian Dan Pelarangan / Pengedaran Minuman Beralkohol Di Kota Kendari Dalam Prespektif Hukum Islam” Program Studi Ahwalu Syakhsiyyah
(Dibimbing oleh: Dr. Alifuddin,M.A,g dan Muh, Asrianto Zainal SH, MH)
Masalah dalam penelitian ini adalah : a) bagaimana implementasi PERDA No.7 Tahun 2008 di Kota Kendari, b) apa faktor pendukung dan penghambat implementasi PERDA No.7 Tahun 2008 di Kota Kendari, c) bagaimana implementasi PERDA No.7 Tahun 2008 di Kota Kendari dalam prespektif hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Implementasi Perda No.7 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Pengendalian Dan Pelarangan / Pengedaran Minuman Beralkohol Di Kota Kendari Dalam Prespektif Hukum Islam. Manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat tentang bahaya dan larangan minuman beralkohol serta dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan upayanya dalam memberantas peredaran illegal minuman keras dikalangan masyarakat.
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan studi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Wakil Wali Kota Kendari, Anggota POLRESTA Kendari, dan anggota SATPOL PP Kota Kendari. Data yang diperoleh dari hasil penelitian, selanjutnya dianalisis dengan cara yang dilakukan oleh Miles dan Huberman, yakni : “reduksi data dan display (penyajian) data. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data dilakukan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dan trangulasi yaitu triangulasi teknik dan triangulasi cara dan waktu.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1. Upaya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi Perda No.7 tahun 2008, ada kerjasama antara pemerintah Kota Kendari dan Polres Kota Kendari. Dalam upaya pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Polres Kota Kendari (penyidik satuan narkoba) dan Satpol PP melakukan upaya pencegahan yakni a) Pre-empetif b) Preventif c) Represif. 2. Adapun faktor yang mendukung implementasi PERDA No.7 tahun 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pelarangan penjualan pengedaran minuman beralkohol di Kota Kendari adalah adanya dukungan dari pemerintah kota, DPRD kota, Polres Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat dalam implementasi PERDA No.7 mengenai pengawasan pengendalian dan pelarangan penjualan/pengedaran minuman beralkohol adalah a) Adanya keterbatasan anggaran oleh Pemerintah Kota Kendari, b) Masih lemahnya penegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari. c) Adanya penjualan illegal minuman beralkohol dengan memanfaatkan modus operandi baru. d) Jaringan penjualan illegal minuman beralkohol yang terselubung atau jaringan terputus dan e) Tidak adanya kerjasama dari pihak masyarakat pada saat penangkapan tersangka. 3. Dalam Implementasi PERDA. No.7 Tahun 2008, minuman beralkohol yang diawasi adalah yang tidak berlabel atau punya surat izin dari Pemerintah Kota. Sementara dalam presepktif Hukum Islam segala jenis minuman beralkohol itu diharamkan dan dilarang.
Tidak tersedia versi lain