Referensi
PENGEMIS DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kelurahan Mandonga Kota Kendari)
ABSTRAK
PIRAWATI NMP. 09020101031, Judul Skripsi “Pengemis Dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Mandonga Kota Kendari)” Jurusan Syariah Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Qaimuddin Kendari, Dibimbing Dr. Mustafa, P.M.Ag dan Sriwaty Sakkirang SH.MH
Fokus kajian Skripsi ini adalah : (1). Apa yang menyebabkan seseorang menjadi pengemis di Kelurahan Mandonga Kota Kendari? (2). Bagaimana cara mengatasi pengemis di Kelurahan Mandonga Kota Kendari ? (3). Bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap pengemis di Kelurahan Mandonga Kota Kendari ?.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui mengapa seorang menjadi pengemis. (2). Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi pengemis di Kelurahan. Mandonga Kota Kendari. (3). Untuk mengetahui pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap pengemis.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang terdiri dari Observasi, Interview (Wawancara) dan Dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Pengemis di Kelurahan Mandonga Kota Kendari disebabkan karena dua hal : (a). Para pengemis tidak mempunyai keterampilan yang cukup untuk menyesuaikan diri di zaman modern ini, yang kebanyakan aktivitas atau pekerjaan dilakukan dengan tenaga mesin, sehingga menyebabkan tenaga manusia kurang dibutuhkan. (b). Kurangya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka, sehingga memaksa mereka untuk mencari nafkah dengan cara meminta-minta. (2). Adapun cara mengatasi pengemis yaitu di samping dengan memberikan bimbingan kepada mereka, pemerintah juga harus memberikan mereka pekerjaan yang layak atau yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dengan demikian, pengemis akan dapat teratasi. Hukum posistif memandang bahwa pengemis sebagai salah satu pelanggar aturan khususnya masalah ketertiban umum, dimana pengemis tersebut harus dipidana dengan ancaman kururngan sebagaiman yang termuat dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan dalam Undang-Undang No. 504 tentang pelanggaran ketertiban umum. Kemudian dalam pandangan Islam, Islam melarang adanya pengemis, akan tetapi di saat-saat tertentu Islam membolehkan seseorang meminta-minta (mengemis) kalau keadaannya mendesak atau orang tersebut tidak berdaya untuk mencari nafkah dengan cara bekerja, misalnya karena ketuaan atau cacat.
Tidak tersedia versi lain