Referensi
PERCERAIAN MELALUI KEPALA DESA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) (Studi Kasus di Desa Ranowila Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan)
ABSTRAK
Sutarman, Nim: 09020102001, Jurusan Syariah/Muamalah, Judul Skripsi, “Perceraian Melalui Kepala Desa Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus di Desa Ranowila Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan). (dibimbing Oleh Ipandang, M.Ag dan Dr. Hj. Ummi Kalsum, M. Ag)
Skripsi ini hasil penelitian yang membahas tentang Perceraian Melalui Kepala Desa Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ranowila Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan). Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimanakah proses perceraian melalui Kepala Desa di desa Ranowila serta faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perceraian melalui kepala desa tersebut, 2) Bagaimanakah pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai perceraian melalui Kepala Desa serta akibat yang ditimbulkan dari perceraian tersebut menurut Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu 1). Untuk mengetahui proses perceraian melalui Kepala Desa di desa Ranowila serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian melalui Kepala Desa, 2) Untuk mengetahui pandangan Kompilasi Hukum Islam mengenai perceraian melalui Kepala Desa serta dampak/konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian melalui Kepala Desa tersebut menurut Kompilasi Hukum Islam.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan teknik Interview, Observasi, Studi Kepustakaan, dengan sumber data yakni data primer dan sekunder. Metode pengolahan data: 1) Reduksi data, 2) Display data dan 3) verifikasi data dengan pengujian keabsahan data: 1) trianggulasi sumber, 2) trianggulasi metode dan 3) trianggulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses perceraian yang dilakukan di desa Ranowila melalui 3 tahapan yakni permohonan cerai secara lisan, mediasi, dan pembacaan ikrar talak. Perceraian melalui Kepala Desa yang terjadi di desa Ranowila disebabkan oleh beberapa faktor yaitu proses cepat, mudah, biaya sedikit, jarak tempuh, ketidaktahuan masyarakat tentang tata cara perceraian melalui Pengadilan Agama, dan tidak memiliki surat nikah, 2) Perceraian melalui Kepala Desa menurut Kompilasi Hukum Islam tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada bukti pernyataan yang mengharuskan suami memiliki kewajiban seperti yang termuat dalam pasal 149 KHI. Adapun akibat yang ditimbulkan oleh perceraian melalui Kepala Desa menurut KHI yaitu memiliki akibat negatif bagi pihak istri yaitu istri tidak mendapatkan mut’ah, nafkah hidup, maskan dan kiswah selama masa iddah, suami tidak memiliki kewajiban untuk melunasi mahar yang masih terhutang, suami tidak memiliki tanggung jawab untuk memberi nafkah, memelihara, dan membiayai pendidikan anak sampai berumur 21 tahun dan perceraian melalui Kepala Desa tidak mengenal masa iddah.
Tidak tersedia versi lain