Referensi
EKSISTENSI "KALOSARA" DALAM ADAT PERKAWINAN SUKU TOLAKI DI KOTA KENDARI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Kalosara secara terminologis berasal dari bahasa daerah Tolaki, yang terdiri dari dua suku kata yaitu Kata dasar Kalo yang mempunyai arti sebuah lingkaran rotan kecil bulatyang kedua ujungnya dipertemukan dalam suatu simpul ikatan tertentu dengan ukuran tertentu pula, dan Kata dasar Sara yang berarti aturan /Hukum. DEngan demikian istilah Kalo Sara dapat diartikan sebagai Benda Lingkaran Rotan Berpilin Tiga Yang apabila Digunakan dalam suatu Acara Dan Upacara Adat, Mempunyai Makna atau Kekuatan Hukum Yang Mengikat. Dijelaskan lebih lanjut bahwa istilah "Sara" dapat juga diartikan: 1).Sebagai Nilai Etika Hukum. 2) Azas Hukum, 3) Sebagai Sumber Hukum Tertinggi Orang Tolaki. ....
Tidak tersedia versi lain