Referensi
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Studi Pada Pengadilan Agama Unaaha)
Skripsi Ini Berkenaan dengan Pelaksanaan Putusan Hakim tentang Pembagian
Harta Bersama (Studi Pada Pengadilan Agama Unaaha) dengan pokok permasalahan
bagaimana pelaksanaan Putusan Hakim tentang pembagian harta bersama pada
Pengadilan Agama Unaaha. Penyelesaian perkara jika putusan tersebut tidak di
laksanakan. Serta hambatan – hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan putusan
Hakim tentang pembagian harta bersama pada Pengadilan Agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan
hakim tentang pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Unaaha mulai dari
Tahun 2007-2011
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif Kualitatif
dengan menggunakan pendekatan kasus, adapun penelitian ini bertujuan mengetahui
bagaimana pelaksanaan putusan hakim tentang pembagian harta bersama pada
Pengadilan Agama Unaaha. penyelesaian perkara jika putusan tersebut tidak
dilaksanakan. Serta hambatan – hambatan yang terjadi dalam pelaksaan putusan
hakim tentang pembagian harta bersama pada Pengadilan Agama.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan hakim
tentang harta bersama di Pengadilan Agama Unaaha mengacu pada Undang –
Undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, serta faktor –
faktor yang mempengaruhi kurang efektifnya pelaksanaan putusan hakim tentang
harta bersama di Pengadilan Agama Unaaha antara lain, harta bersama terletak diatas
harta bawaaan, biaya eksekusi lebih besar daripada harta bersama yang akan
dieksekusi, harta bersama tidak dapat dibagi secara natura, dan sulitnya
melaksanakan eksekusi jika harta bersama tersebut dalam bentuk tabungan atau
deposito di Bank.
Tidak tersedia versi lain