Referensi
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KENDARI BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami obyek yang diteliti secara mendalam. Lincoln dan Guba (1982) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif bertujuan untuk membangun ideografik dari body of knowledge, sehingga cenderung dilakukan tidak untuk menemukan hukum-hukum dan tidak untuk membuat generalisasi, melainkan untuk membuat penjelasan mendalam atau ekstrapolasi atas obyek tersebut. Sugiyono di dalam bukunya menjelaskan:
“Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiaannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting).”
Penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Fenomena itu bisa berupa bentuk, aktivitas, karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan, dan perbedaan antara fenomena yang satu dengan fenomena lainnya. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menginterpretasikan sesuatu, misalnya kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi, atau tentang kecendrungan yang tengah berlangsung.
Dalam hal ini penulis berusaha mendeskripsikan Implementasi Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Kendari Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 sehingga peneliti akan menghasilkan data kualitatif dekriptif berupa tulisan atau lisan dari obyek yang akan diteliti. Dan selanjutnya dianalisis dan disimpulkan.
Tidak tersedia versi lain