Referensi
SHALAT SUBTANTIF: STUDI TENTANG MAKNA SHALAT MENURUT MASYARAKAT DESA LAILIA KABUPATEN MOROWALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Skripsi ini berjudul “Shalat Subtantif : Studi Tentang Hakikat Shalat Menurut Masyarakat Desa Lailia Kabupaten Morowali”. Pokok kajian Skripsi ini adalah bagaimana persepsi masyarakat Desa Lailia tentang shalat subtantif. Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk menganalisis dan mendeskripsikan perspektif masyarakat desa Lailia. (2). Untuk menganalisis dan mendeskripsikan kondisi ril kecenderungan atau latar belakang munculnya pemahaman masyarakat Desa Lailia Tentang shalat subtantif. (3). Menganalisis dan mendeskripsikan solusi yang diberikan masyarakat dalam meminimalisir tingkat pemahaman dan aplikasi/implikasi terhadap masyarakat setempat dan sekitarnya..
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang terdiri dari : (1). Library research (penelitian kepustakaan), yang meliputi buku-buku, majalah-majalah, pamplet, dan bahan dokumenter lainnya. (2). Field research (penelitian lapangan), yang meliputi Observasi yaitu mengadakan pengamatan secara seksama terhadap kondisi obyektif yang akan diteliti langsung ke lapangan. (3). Interview (Wawancara) yaitu pengumpulan data dengan jalan mengadakan wawancara dengan informan yang dianggap mengetahui masalah yang akan dibahas, dan Dokumentasi yaitu variabel yang berupa catatan, transkrip buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa, Munculnya pemahaman masyarakat Desa Lailia tentang shalat subtantif bahwa shalat mempunyai kedudukan pada tubuh manusia disebabkan karena pemahaman masyarakat Desa Lailia tentang ajaran Islam khususnya tentang shalat lima waktu sangat minim sekali utamanya orang tua mereka yang mempelajari ilmu tarekat. Kemudian pemahaman masyarakat adat Desa Lailia tentang shalat Subtantif cukup bervariasi, sehingga banyak dari masyarakat yang mengemukakan esensi dan hakikat shalat subtantif, namun pada hakikatnya mereka memahami bahwa shalat mempunyai kedudukan pada tubuh manusia dan shalat tidak perlu dilakukan dengan gerakan tubuh atau praktek secara fisik, akan tetapi cukup dengan cara membatin saja, shalat seprti ini lebih mudah untuk dilakukan karena praktek pelaksanaannya boleh dilakukan dalam keadaan berdiri, duduk, baring, berjalan dan bahkan dalam keadaan bekerja. Pemahaman tersebut cukup berpengaruh dan bukan hanya pada masyarakat setempat saja melainkan, juga pada masyarakat sekitarnya. sehingga dalam praktek pelaksanaan shalat dengan gerakan fisik terabaikan dan menyebabkan masjid kurang jamaahnya.
Tidak tersedia versi lain