Referensi
SISTEM PENGELOLAAN WAKAF UANG DI DESA MOLA UTARA KECAMATAN WANGI-WANGI SELATAN KABUPATEN WAKATOBI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Skripsi ini berjudul ““Sistem Pengelolaan Wakaf Uang di Desa Mola Utara Kec. Wangi-Wangi Selatan Kab. Wakatobi Ditinjau Dari Hukum Islam” Dengan pokok kajian, 1). bagaimana sistem pengelolaan uang wakaf di Desa Mola Utara Kec. Wangi-Wangi Selatan Kab. Wakatobi ? 2). Apakah sistem pengelolaan uang wakaf sudah sesuai dengan hukum Islam..?. Adapun tujuan penelitian ini yaitu. 1). Untuk Untuk mengetahui Sistem pengelolaan wakaf uang khususnya di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap sistem pengelolaan Wakaf Uang di Desa Mola Utara Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, dan memperoleh data dengan cara Library research (penelitian kepustakaan), yang meliputi buku-buku, majalah-majalah, pamplet, dan bahan dokumenter lainnya. Sumber perpustakaan diperlukan, Field research (penelitian lapangan), yang meliputi Observasi yaitu mengadakan pengamatan secara seksama terhadap kondisi obyektif yang akan diteliti langsung ke lapangan, Interview (Wawancara) yaitu pengumpulan data dengan jalan mengadakan wawancara dengan informan yang dianggap mengetahui masalah yang akan dibahas, dan Dokumentasi yaitu variabel yang berupa catatan, transkrip buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian, Sistem pengelolaan yang dimiliki oleh Lembaga Wakaf Mola Raya antara lain : Sistem, prosedur, dan aturan yang jelas, Manajemen terbuka, Memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan, Publikasi. Laporan Bulanan dan tahunan serta Perbaikan terus menerus. Kemudian Sistem Pendistribusian wakaf Kepada si penerima wakaf, Si Penerima Wakaf harus mengajukan Permohonan baik tertulis maupun tidak tertulis kepada Lembaga Wakaf yang disertai dengan tanda Pengenal berupa KTP atau Kartu Keluarga, Pengurus Lembaga Wakaf Mola Raya tersebut memeriksa permohonan tersebut setelah disetujui oleh pihak pengurus lembaga, barulah diberikan Uang Wakaf itu sesuai jumlah permohonannya. Jika kita teliti secara seksama sstem pengelolaan wakaf uang di Kantor Wakaf Desa Mola Utara ada satu poin yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam yaitu dari sistem peminjaman dan pengembalian uang wakaf yang dipinjam wakif kepada lembaga wakaf, dimana seorang wakif harus mengucapkan ikrar dan menyetujui besar bunga uang yang dipinjamnya dan mengembalikannya dengan waktu yang telah ditentukan. Sementara membungakan uang haram hukumnya dalam Islam kerana hal tersebut termasuk riba.
Tidak tersedia versi lain