Referensi
BUDAYA MOLULO DALAM PERKAWINAN ADAT TOLAKI DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DI KECAMATAN PONDIDAHA
Skripsi ini membahas tentang “Budaya Molulo Dalam Perkawinan Adat Tolaki Ditinjau Dari Persfektif Hukum Islam Di Kecamatan Pondidaha” . dengan masalah pokok Bagaimana deskripsi budaya Molulo dalam Perkawinan Adat Tolaki menurut tinjauan Hukum Islam. Adapun sumber data dalam penelitian adalah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana deskripsi budaya Molulo dalam Perkawinan Adat Tolaki di tinjau dari Hukum Islam.
Tujuan diadakan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan Budaya molulo dalam proses penyelenggaraan Perkawinan Adat Tolaki di Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe dan untuk mengetahui tinjauan persfektif hukum Islam terhadap Budaya Molulo dalam Perkawinan Adat Tolaki di Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pengumpulan data melalui library research (Penelitian Kepustakaan) dan field research (Penelitian Lapangan). Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah Observasi (pengamatan), Interview (wawancara), dan Dokumentasi. Sedangkan tehnik analisa data dalam penelitian ini adalah Tehnik analisa deskriptif Kualitatif dan memperoleh reduksi data, display data, verifikasi data dan mengecek keabsahan data, sehingga dapat memperjelas hasil penelitian yang kemudian disusun secara sistematis untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Budaya Molulo merupakan salah satu kegiatan kekerabatan Adat Suku Tolaki yang telah ada dan telah mengakar sejak zaman dahulu hingga sekarang terutama pada saat akan dilaksanakan proses pernikahan dari pihak mempelai perempuan guna melangsungkan upacara pernikahan. Sehingga harus dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan budaya Molulo dalam setiap penyelenggaraan perkawinan adat Tolaki yang bersifat Islami adalah dengan mendatangkan penceramah, mengadakan sosilasasi tentang tarian budaya molulo yang asli, menggelar seminar-seminar yang membahas tentang perkawinan adat Tolaki, mengadakan lomba tarian molulo dan membuka sanggar seni lulo atau molulo. Sehingga apa yang telah diatur dalam Hukum Agama dan Hukum Adat, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Tarian Lulo yang Asli.
Tidak tersedia versi lain