Referensi
BANK SPERMA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Pernikahan (walimatul urs) dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Pernikahan adalah sebuah jalan yang menyatukan dua insan, hubungan pernikahan ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks semata, akan tetapi merupakan pelestarian keturunan secara sah. Keturunan atau anak adalah sesuatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, Akan tetapi pada kenyataannya tidak semua pasangan diberi keturunan, ada sebagian dari mereka yang sulit mendapat keturunan yang disebabkan oleh kurangnya kesuburan, mengidap suatu penyakit atau alasan lain. Maka muncullah bank sperma merupakan salah satu solusi dari masalah tidak hadirnya seorang anak dalam suatu perkawinan sebagai bentuk perwujudan teknologi kedokteran modern.
Skripsi ini membahas tentang Bank Sperma Dalam Tinjauan Hukum Islam. Dengan permasalahan (1) Bagaimana bentuk dan pelaksanaan bank sperma?. (2) Bagaimana konsepsi hukum Islam?. (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bank sperma?
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode telaah (Library Research), yakni peneliti melakukan studi dokumen yang mengidentifikasi wacana dari buku-buku, makalah atau artikel, majalah, jurnal, koran, web (internet), berbagai referensi yang berhubungan/terkait dengan bank sperma baik dari segi kedokteran maupun dalam sudut pandang Islam.
Dari hasil telaah penulis, ditemukan bahwa hukum bank sperma adalah haram meskipun dilakukan oleh pasangan suami istri, hal ini disebabkan karena dalam bank sperma terjadi proses komersial dimana sperma diperjual belikan, dan sebagai bentuk kehati-hatian karena dikhawatirkan menjadi kesalahan atau percampuradukan antara sperma suami dengan sperma orang lain ketika berada di bank sperma. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqhi yang menyatakan: menolak bahaya harus lebih diprioritaskan daripada menarik manfaat, kemudian dikuatkan dengan kaidah ushul fiqhi lainnya yang menyebutkan hukum suatu sarana adalah mengikuti hukum tujuan. Bukan Islam saja yang melarang adanya inseminasi buatan dengan sperma donor , dewan kepausan juga menolak inseminasi buatan dalam suatu pernikahan dengan keiikutsertaan unsur ketiga
Tidak tersedia versi lain