Referensi
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN YUSUF ABDULLAH AL-QARDHAWI
Skripsi ini berjudul transplantasi organ tubuh manusia dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yusuf Abdullah Al-Qardhawi. Dengan pokok kajian, bagaimana Majelis Ulama Indonesia dan Yusuf Abdullah Al-Qardhawi dalam memberikan pandangan atau fatwa tentang transplantasi organ tubuh manusia. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan hukum transplantasi organ manusia dalam pandangan Yusuf Qardhawi dan MUI.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (library research) atau studi kepustakaan, dan memperoleh data dengan cara dokumentasi melalui pengumpulan, pemilihan, pengolahan dan penyimpanan informasi tentang transplantasi baik berupa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Yusuf Abdullah al-Qardhawi maupun sumber bacaan lain yang terkait dengan hal tersebut. Tehnik analisis data yang digunakan adalah metode induktif, metode deduktif dan metode komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yusuf Qardhawi tentang transplantasi organ tubuh manusia, bahwa ditinjau dari segi metode ijtihad dalam mengistinbatkan suatau hukum, baik MUI dan Al-Qardhawi dapat dikatakan memiliki metode yang sama. Secara global MUI maupun Al-Qardhawi memberikan kesamaan hukum dalam transplantasi organ, namun tidak semua jenis transplantasi organ manusia, MUI memberikan fatwanya akan tetapi Al-Qardhawi memfatwakannya.Dapat dilihat dari litelatur yang ada bahwa MUI sebagai lembaga Fatwa Indonesia yang kualitas ijtihadnya adalah ijtihad jama’i, hanya sedikit mengulas dan memfatwakan tentang transplantasi organ sehingga dirasa masih perlu mencari rujukan yang lain, dan berbeda halnya dengan Al-Qardhawi meski kualitas ijtihadnya adalah ijtihad fardhi namun mampu memberikan penjelasan dan fatwa yang komfrehensif tentang transplantasi organ. Demikian halnya pada jenis transplantasi tertentu, seperti transplantasi organ manusia ketika pendonor masih hidup, dalam kasus ini terdapat pemberian fatwa yang kontroversial antara MUI dan Al-Qardhawi. MUI melarangnya secara mutlak sedangkan Al-Qardhawi dengan berbagai argumen dan pertimbangan yang sangat rasional, membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Tidak tersedia versi lain