Referensi
TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS PASCA KEMATIAN (STUDI KOMPARASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM ISLAM)
Penelitian ini berjudul “Tanggung Jawab Ahli Waris Pasca Kematian (Studi Komparasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Hukum Islam)”. Masalah utama yang ingin dibahas dalam skripsi ini adalah “Bagaimanakah Tanggung Jawab Ahli Waris Pasca Kematian (Studi Komparasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Hukum Islam)? “ dengan tujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab Ahli Waris Pasca Kematian (Studi Komparasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Hukum Islam).
Penelitian ini termasuk dalam jenis deskriptif kualitatif dengan analisis deskriptif yaitu data yang diperoleh melalui studi dokumen terhadap buku dan tulisan serta refrensi-refrensi ilmiah lainnya. Obyek penelitian ini adalah pihak ahli waris, termasuk pihak-pihak lain yang termasuk dalam pembahasan penelitian ini seperti mawaris. Masalah yang dijadikan pusat perhatian dalam penelitian ini adalah tanggung jawab atau kewajiban ahli waris terhadap muwarrits. Sumber data dalam peneltian ini adalah data-data tertulis berupa teori dan dokumen-dokumen berupa buku, refrensi, literatur ilmiah atau pendapat tertulis yang didukung oleh dasar hukum Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW..
Dari data penelitian ini diketahui bahwa tanggung jawab ahli waris pasca kematian menurut Ketentuan Umum Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) adalah meliputi segala hal yang menjadi tanggungan dan beban pewaris baik yang berkaitan dengan kebutuhan dirinya seperti saat perawatan jenazah dan yang berkaitan dengan hal orang lain, seperti hutang atau sangkutan lain yang berkaitan dengan harta. Selain itu, menurut hukum Islam kewajiban ahli waris pasca kematian sebelum mendapatkan pembagian harta warisan adalah memenuhi 3 hal yaitu, memenuhi kebutuhan perawatan jenazah dari awal hingga dikuburkan, membayarkan hutang atau sangkutan harta kepada orang yang berhak dan melaksanakan wasiat yang tidak melebihi syari’at. Sisa harta peninggalan setelah diambil untuk memenuhi 3 (tiga) macam hak tersebut di atas adalah menjadi milik ahli waris yang selanjutnya bakal mereka bagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Langkah perbaikan yang dapat dijadikan pelajaran tentang kewajiban ahli waris pasca kematian adalah harus dilaksanakan seuai urutannya dengan benar yaitu, melaksanakan perawatan jenazah, membayarkan hutang-hutangnya barulah melaksanakan wasiat dengan tidak berlebih-lebihan dan bertentangan dengan syara’.
Tidak tersedia versi lain