Referensi
IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI STAIN SULTAN QAIMUDDIN KENDARI
Implementasi zakat profesi yaitu pelaksanaan zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab, seperti profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, dan lainnya yang wajib dikenai zakat bila sudah memenuhi nisabnya. Dalam konteks inilah penulis tertarik untuk mengangkat judul “Implementasi Zakat Profesi di STAIN Sultan Qaimuddin Kendari”.
Adapun masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi zakat profesi di STAIN Sultan Qaimuddin Kendari?, dan apakah pembayaran zakat profesi STAIN Sultan Qaimuddin Kendari ditentukan oleh faktor uu no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, faktor SK, Ketua STAIN atau karena faktor paham keagamaan tentang kewajiban zakat?
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif yang akan mengungkapkan secara deskriptif tentang kejadian di lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengungkapkan secara sistematis dan faktual tentang implementasi zakat profesi di STAIN Kendari. Metode pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan teknik observasi, wawancara serta dokumentasi yang selanjutnya dilakukan analisis data berdasarkan prosedur kualitatif yaitu reduksi data, display data, verifikasi data dan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi waktu.
Berdasarkan hasil dan temuan penelitian, terungkap bahwa Implementasi Zakat Profesi di STAIN Kendari sudah berjalan dengan apa yang diharapkan dan dikelola dengan profesional dan transparan meski hanya satu dua orang yang menjalankannya, hal ini dengan mengacu kepada asas manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Yang paling pokok dalam pengelolaan zakat adalah prinsip syariatnya sementara metode dan model pengelolaannya boleh berbeda. Pembayaran zakat profesi di STAIN dilatar belakangi oleh paham keagamaan yang selama ini dipahami tentang wajibnya zakat bagi seorang muslim yang mampu. Adapun mengenai SK. Ketua STAIN itu hanya sebagai formalitas atau hanya bersifat anjuran untuk bagi para dosen dan karyawan untuk membayar zakat profesi.
Tidak tersedia versi lain