Referensi
Keputusan Menteri agama Republik Indonesia no: 520 tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan penghapusan, pemanfaatan dan tukar menukar barang milik/ kekayaan negara di lingkungan departemen agama / Sekretariat Jendral Departemen Agama RI
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain